Pemeriksaan Rizky Billar Kembali Berlanjut Malam Ini usai Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan Rizky Billar kembali berlanjut malam ini usai menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora . Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Billar hari ini sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dari pukul 11.00 WIB. Dia memajukan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (13/10/2022).
"Rencana tindak lanjut dari penyidik malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Status Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.
"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," lanjutnya.
Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Billar disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Zulpan.
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Billar hari ini sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dari pukul 11.00 WIB. Dia memajukan pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (13/10/2022).
"Rencana tindak lanjut dari penyidik malam ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Muhammad Rizky sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Status Billar dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti.
"Saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," jelas Zulpan.
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," lanjutnya.
Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. Billar disangkakan undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ujar Zulpan.
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(dra)